Profile
PT. Unilever
PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5
Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat
oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh
Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16
Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada
tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9
Januari 1934 Tambahan No. 3.
Dengan akta No. 171 yang dibuat
oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan
diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh
notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah
menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini disetujui oleh Menteri
Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari
1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No.
39.
Perusahaan mendaftarkan 15% dari
sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh
persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No.
SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.
Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni
2003, para pemegang saham menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai
nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini
dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih
Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533
HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan bergerak dalam bidang
produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari
susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik.
Sebagaimana disetujui dalam Rapat
Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta
notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni
2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa
penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan
Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan
keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000.
Perusahaan memulai operasi
komersialnya pada tahun 1933.
Misi PT. Unilever
Misi
korporasi Unilever adalah untuk meningkatkan vitalitas hidup. Hal ini
menunjukkan bagaimana perusahaan benar-benar memahami pelanggan abad 21 dan
kehidupan mereka.
Visi PT. Unilever
Produk Unilever telah menyentuh sekitar 2 milyar orang
setiap hari, baik itu melalui perasaan yang luar biasa karena mereka memiliki
rambut yang kemilau dan senyum yang menawan, membuat rumah mereka segar dan
bersih, atau dengan menikmati secangkir kopi, makanan yang lezat atau snack
yang sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar